Articles

Mumpung Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk Pahami Hak-hak Kita saat Beli Produk

Post pada 14 Mar 2022

Gaya hidup serba cepat dan praktis mendorong tingginya permintaan produk makanan dan minuman kemasan. Alhasil, di pasaran tersedia begitu banyak produk makanan dan minuman kemasan.

Di sisi lain, seseorang suka abai terhadap hak sebagai konsumen. Saat membeli suatu produk, seringkali kurang memperhatikan informasi mengenai produk makanan dan minuman tersebut. Bahkan, kadang pelaku usaha memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan.

Hak konsumen berarti setiap orang yang membeli produk berhak memperoleh informasi tentang kualitas, harga, dan standar produk tersebut. Nah, dalam upaya meningkatkan kesadaran akan hak konsumen itu diperingatilah Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day tiap 15 Maret.

Hari peringatan ini berangkat dari masih minimnya kesadaran orang akan hak mereka sebagai konsumen. Seperti dikutip dari National Day, Hari Konsumen Sedunia bertujuan agar konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Biar lebih detail, ketahui hak-hak yang melekat pada konsumen saat membeli produk makanan dan minuman di pasaran.

1. Hak mendapat keamanan

Hak ini berarti konsumen berhak mendapat keamanan dari produk makanan dan minuman yang ditawarkan kepadanya. Produk itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi. Misalnya saja terbebaskan dari zat dan bahan berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut. Dan, seluruh produk PT United Family Food dijamin keamanannya karena sudah melalui pengujian ketat dan mendapat sertifikasi dari BPOM RI.

2. Hak mendapat informasi yang benar

Setiap produk yang dijual bebas di pasaran harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen mendapatkan gambaran apa saja yang masuk ke dalam tubuhnya.

3. Hak untuk didengar

Seringkali informasi yang disampaikan produsen kurang memuaskan konsumen. Maka itu, konsumen berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut. Atas dasar itu, produsen wajib membuka saluran khusus untuk menampung aspirasi dari konsumen.

4. Hak untuk memilih

Konsumen harus terbebaskan dari tekanan manapun dalam mengkonsumsi sebuah produk. Di saat bersamaan, konsumen juga bebas menentukan produk mana yang akan dibeli.

5. Berhak mendapat produk sesuai dengan nilai tukar

Hak di sini berarti konsumen harus dilindungi dari permainan harga yang tak wajar. Kemudian, kualitas produk yang dibelinya pun juga setara dengan nilai yang ditawarkan.

6. Hak mendapat kerugian

Bila konsumen menilai produk yang dibelinya tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan, maka dia berhak mendapatkan ganti kerugian.

7. Hak mendapatkan pendidikan konsumen

Hak yang dimaksud adalah konsumen mendapatkan pengetahuan mengenai produk baik keunggulan maupun manfaat yang diperoleh dengan mengkonsumsi produk makanan dan minuman.

Contohnya produk Super Zuper Lollipop Vit C-100 yang mengandung vitamin C setara satu buah lemon. Produk ini merupakan permen lollipop pertama di Indonesia yang mengandung vitamin C sebanyak 100 mg.

Jangan lupa untuk mengunjungi Tokopedia & Shopee UNIFAM untuk melihat promo terbaik.

Berita Terpopuler


Berita Terbaru


Bagikan Artikel