Post pada 26 Jan 2025
BPJS Kesehatan adalah solusi penting bagi banyak keluarga di Indonesia, termasuk keluarga muda seperti Bunda. Dengan BPJS, perawatan kesehatan menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses. Namun, meski sangat membantu, BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam hal cakupan perawatan dan penyakit yang bisa ditanggung. Ada beberapa kondisi medis yang tidak masuk dalam daftar jaminan BPJS.
Untuk itu, Bunda perlu mengetahui dengan baik penyakit atau layanan apa saja yang tidak dicover oleh BPJS. Hal ini penting agar Bunda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik apabila suatu saat membutuhkan pengobatan atau perawatan yang mungkin tidak ditanggung oleh BPJS. Berikut ini adalah daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang tidak dicover BPJS berdasarkan informasi terbaru.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau kejadian luar biasa oleh pemerintah, seperti pandemi global (contohnya pandemi COVID-19), tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Saat terjadi wabah, pemerintah biasanya akan memberikan penanganan khusus yang berbeda dengan layanan BPJS.
Jika Bunda berencana melakukan prosedur kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik untuk tujuan kosmetik, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut. Hanya prosedur medis yang diperlukan untuk alasan kesehatan yang bisa dicover, bukan untuk memperbaiki penampilan.
Pemasangan kawat gigi atau behel yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi, bukan untuk alasan medis, juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Behel untuk tujuan estetika tidak dicover, meskipun untuk perawatan gigi yang berhubungan dengan masalah medis, BPJS tetap memberikan layanan.
Jika Bunda atau anggota keluarga terlibat dalam tindak pidana, seperti cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan atau perawatan yang terkait dengan kejadian tersebut.
Sayangnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya untuk perawatan yang terkait dengan usaha bunuh diri atau cedera akibat menyakiti diri sendiri. Ini termasuk kondisi yang timbul karena masalah kesehatan mental atau emosional yang tidak mendapatkan perhatian medis yang cukup.
Jika seseorang mengalami gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang, BPJS tidak akan menanggung biaya pengobatannya. Ini berlaku untuk perawatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat tersebut.
Prosedur-prosedur yang terkait dengan pengobatan infertilitas, seperti bayi tabung atau inseminasi buatan, tidak dicover oleh BPJS. Biaya pengobatan untuk pasangan yang menghadapi masalah kesuburan harus ditanggung sendiri.
Cedera yang terjadi akibat tindakan yang ilegal, seperti tawuran atau kerusuhan, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Ini juga berlaku untuk cedera yang timbul dari tindakan yang melanggar hukum.
BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan medis di dalam negeri, Bunda. Jadi, jika Bunda atau anggota keluarga membutuhkan pengobatan di luar Indonesia, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut.
Pengobatan atau terapi yang masih dalam tahap eksperimen dan belum terbukti secara ilmiah tidak akan dicover oleh BPJS. Hal ini termasuk tindakan medis yang belum diakui oleh otoritas kesehatan.
Meskipun banyak yang menganggapnya efektif, layanan pengobatan alternatif seperti akupunktur atau terapi herbal yang tidak terbukti secara medis tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Hanya perawatan yang berbasis bukti ilmiah yang bisa dicover.
Biaya untuk pembelian dan pemasangan alat kontrasepsi, seperti IUD atau implant, tidak ditanggung oleh BPJS. Program keluarga berencana yang mengatur alat kontrasepsi biasanya memerlukan biaya tambahan dari peserta.
Produk-produk kesehatan rumah tangga, seperti obat bebas, peralatan kesehatan untuk rumah tangga, dan alat bantu kesehatan yang tidak diresepkan oleh dokter, juga tidak dicover oleh BPJS.
Jika Bunda atau anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak melalui rujukan yang sesuai, maka biaya tersebut tidak akan ditanggung BPJS. BPJS memiliki aturan yang jelas mengenai prosedur layanan medis yang bisa dicover.
Hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS yang dapat memberikan layanan yang dicover. Kecuali dalam kondisi darurat, pelayanan di fasilitas yang tidak bermitra dengan BPJS tidak akan dicover oleh sistem jaminan ini.
Jika Bunda atau anggota keluarga mengalami kecelakaan saat bekerja, dan sudah mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan atau pemberi kerja, BPJS tidak akan menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas atau asuransi kendaraan tidak akan dicover oleh BPJS. Hal ini sudah menjadi bagian dari program asuransi lainnya.
Jika Bunda atau anggota keluarga bekerja di institusi tertentu seperti TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan, maka pelayanan kesehatan yang terkait dengan institusi ini tidak dapat diakses melalui BPJS.
Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan gratis dari organisasi tertentu tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Layanan tersebut biasanya disediakan tanpa biaya oleh pihak penyelenggara.
Jika suatu layanan sudah termasuk dalam jaminan kesehatan dari program lain, seperti asuransi swasta atau asuransi kesehatan lainnya, maka BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut.
Setiap layanan yang tidak sesuai dengan tujuan utama BPJS Kesehatan, seperti layanan yang tidak terkait langsung dengan kesehatan, tidak akan dicover. Misalnya, layanan untuk tujuan yang lebih bersifat administratif atau non-kesehatan.
Bunda, meskipun BPJS Kesehatan sangat membantu dalam memberikan perlindungan biaya perawatan kesehatan, tetap ada beberapa kondisi medis yang tidak ditanggung. Oleh karena itu, penting bagi Bunda untuk memahami apa saja penyakit atau layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Untuk itu, Bunda bisa melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga kesehatan dengan gaya hidup yang lebih sehat, rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, serta mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan untuk melengkapi perlindungan keluarga. Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terbaru tentang BPJS dan memastikan pelayanan medis yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Dengan pemahaman yang baik tentang layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung, Bunda bisa lebih tenang dan siap menghadapi segala situasi kesehatan yang mungkin terjadi.