Artikel

Label Halal Jadi Bukti Industri Pangan Jujur terhadap Kandungan Produk

Post pada 07 Feb 2022

Sudah jamak diketahui, produk halal haram adalah isu yang sensitif di Indonesia. Hal ini wajar mengingat negeri ini memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Di sinilah negara berperan mengawasi segala produk pangan yang beredar.

Konkret dari pengawasan itu adalah mewajibkan semua produk pangan melalui proses sertifikasi untuk mendapatkan label halal. Label ini diharapkan dapat membangun kesadaran bagi konsumen untuk memahami jenis bahan atau komposisi makanan apa saja yang masuk ke tubuh.

Di saat bersamaan, label tersebut juga mendorong sektor industri makanan jujur tentang bahan apa saja yang terkandung. Apalagi pencantuman label halal itu sudah dituangkan dalam Undang-undang No 34 tahun 2014.

Aturan main itu menjadi payung hukum pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia. Pendek kata, kewajiban mencantumkan label halal adalah perintah negara.

Meski sudah ada payung hukum yang kuat, tetap saja tidak mampu membentengi isu halal haram suatu produk. Sebut saja permen yang menjadi camilan sehari-hari tak lepas dari perkara halal.

Permen menjadi sorotan karena biasanya mengandung whey dan laktosa. Keduanya berbahan dasar susu. Seperti dikutip dari halalmui.org, titik kritis haram ada diprosesnya karena berpotensi berasal dari produk samping industri keju yang menggunakan enzim tertentu selama proses pembuatannya. Enzim tersebut bisa bersumber dari hewan maupunĀ microbial.

Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB Prof. Ir. Khaswar Syamsu juga mengingatkan fasilitas produksi juga menjadi hal penting untuk dicermati. ā€œBisa jadi permen berbahan halal diproduksi dengan fasilitas yang sama dengan permen berbahan haram atau permen yang tidak jelas kehalalannya. Dengan begitu, permen berbahan halal bisa tercampur dengan atau terkontaminasi oleh bahan haram dan/atau najis,ā€ jelasnya.

Itulah kenapa cara paling mudah mendeteksi produk halal dengan mengecek label atau logo halal dalam kemasan. Sebuah produk berhak mencantumkan logo halal setelah melalui proses pengujian ketat yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Artinya, begitu seluruh produk pangan dari PT United Family Food (UNIFAM) sudah mencantumkan logo halal, maka itu menjadi penanda sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Sebut saja permen susu Milkita yang dalam kemasannya tertera logo halal. Lagi pula, permen susu Milkita juga terjamin aman untuk dikonsumsi karena memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pendek kata, di sinilah pentingnya kesadaran konsumen. Cermati kehalalan produk pangan sebelum mengkonsumsinya. Logo halal yang tercantum dalam kemasan bisa jadi cara paling mudah untuk memastikan kehalalan produk saat membeli permen.

Berita Terpopuler


Berita Terbaru


Bagikan Artikel